Selasa, 07 Desember 2010

Ilmu dalam menjawab

.: Orang yang ditanya tentang suatu ilmu tapi ia menyembunyikan (jawaban) nya, maka Allah akan mencambuknya pada hari kiamat dengan cambuk dari api :. (Shahih, HR. Ahmad).


Pertanyaan tentang Islam tidak lepas dari 4 hal; hukum, dalilnya, kandungan hukum dalam dalil dan bantahan untuk orang yang menyelisihinya. Seorang yang telah menapakkan kaki dalam ilmu syar'i sudah selayaknya belajar bagaimana para salaf memberikan jawaban yang benar dan bijak untuk masyarakat.

Hanya ada 3 kemungkinan, ia mengetahui jawaban pertanyaan itu, mengetahui beberapa pendapat seputar masalah itu tapi belum yakin mana yang benar, atau tidak tahu sama sekali.

Jika ia tidak mengetahuinya, maka tidak boleh baginya untuk menjawab tanpa landasan ilmu. Bukan pahala yang ia dapat namun sebaliknya. Jika ia belum yakin mana yang benar, diperkenankan baginya untuk menyampaikan pendapat-pendapat itu kepada si penanya.

Dan jika ia mengetahuinya, maka ia tidak diperkenankan untuk menyembunyikan jawabannya, dengan catatan telah tiba waktu untuk melaksanakannya dan tidak menimbulkan fitnah/keburukan dalam agama. Kaidah fiqih menyebutkan: 'Mengakhirkan penjelasan pada saat dibutuhkan adalah terlarang'. Di sinlah hadits di atas diterapkan.

Adapun jika pertanyaan itu belum terjadi, maka tidak wajib baginya untuk memberikan jawaban, terutama apabila tidak ada dalil yang spesifik dan mengharuskan jawaban dengan ro'y atau ijtihad. Hal ini karena fatwa dengan dasar ijtihad adalah darurat, ibarat dibolehkannya bangkai dalam kondisi terjepit.

Demikian Ibnu Qayyim mengajari kita dalam I'lamul Muwaqqi'in-nya. Semoga Allah senantiasa menuntun kita pada kebenaran.

http://muridguruku.blogspot.com/2010/12/blog-post.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar